Selasa, 03 November 2009

Sekapur Sirih


Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2004 tentang Prajabatan mengamanatkan batas maksimal prajabatan bagi CPNS yakni dua tahun, artinya Diklat Prajabatan CPNS tersebut dilakukan paling lama 2 tahun setelah dikeluarkannya SK pengangkatan CPNS oleh pemerintah pusat.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sintang dibawah pimpinan Kepala Badan Dra. Rosmiaty Simanjuntak, M.Si kembali melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan III Angkatan ke 3 Kabupaten Sintang Tahun 2009 di Balai Diklat BKD Kab. Sintang, sejak tanggal 21 Oktober s.d 4 Nopember 2009 yang diikuti oleh 46 orang peserta dari berbagai formasi. Sementara di Gedung Cadika nun jauh disana masih berlangsung Diklat Prajabatan untuk Golongan I & II.

Halah jadi serius gini... Cerita awalnya, aku pernah janjikan seandainya kawan-kawan peserta bisa menghasilkan jepretan yang bagus, aku akan buatkan blogspot khusus Diklat Prajabatan Gol. III Angkatan 3 yang bagus pula (btw, bagus gak sih? menurut kalian!).
Ternyata eh ternyata... Angkatan kali ini banyak tukang photonya, kompak & mantap. Jadi nyesel? Nggak tuh! Malah semangat, apalagi setelah searching & browsing, ini blogspot prajabatan pertama yang berasal dari Kabupaten Sintang loh!.

Intinya blogspot ini sengaja dilahirkan dari rasa enjoy sebagai kenang-kenangan bagi kawan-kawan peserta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan III Angkatan ke 3 Kabupaten Sintang Tahun 2009.

Selamat bertugas, kembali ke pangkuan ibu pertiwi, semoga ini bermanfaat, bye bye





-***-